get app
inews
Aa Read Next : Kejari Serahkan Uang Korupsi Mantan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ke Negara

Pegiat Anti Korupsi Sebut Adanya Dugaan, Pesanan Calon Sekda Kabupaten Probolinggo

Minggu, 20 November 2022 | 22:21 WIB
header img
Pelaksanaan seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo (foto : istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pegiat Anti Korupsi Kabupaten Probolinggo menyoroti Seleksi Terbuka (Selter), Pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo. Itu karena, pemilihan Sekda dinilai sarat pengkondisian. 

Pegiat Anti Korupsi Samsudin mengatakan, kalau pihaknya bersama masyarakat, menyayangkan proses selter yang diduga hanya sebagai formalitas saja. Menurut informasi diterimanya, ada dugaan Panitia Seleksi (Pansel) menyiapkan tiga nama yang bakal lolos seleksi.

Ketiga nama itu masing-masing berinisial HS, UI dan ES. Satu diantara ketiganya, bakal diproyeksikan menjadi Sekda. Padahal ketiganya, memiliki rekam jejak moral rendah dalam pemberantasan korupsi. 

"Siapa yang diproyeksikan menjadi Sekda, dugaan saya sudah ditentukan sejak awal," terangnya. Minggu (20/11/2022)

Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo itu menilai, kalau Pansel hanya formalitas saja, untuk menggugurkan kewajiban. Karena sudah terlihat, sejak awal skenario yang dimainkan.

Mulai dari pengkondisian siapa yang akan menjadi Pansel, hingga orang yang bakal menjadi Sekda. Itu semua, tidak lepas dari tangan-tangan penguasa lama.

Pansel yang ada saat ini, merupakan pemuas nafsu dari pihak yang ingin melanggengkan dinasti kekuasaan di Probolinggo. Itu dibuktikan, dengan banyaknya aturan hukum yang tidak dijalankan oleh Pansel.

"Saya justru kasihan melihat peserta yang mendaftar, mau-maunya diakali. Saya dapat laporan, bahwa Pansel sudah berlaku curang dalam merekapitulasi nilai," ucapnya.

Samsudin menjelaskan, berkaitan dengan aturan hukum yang dinilai dikesampingkan itu, yakni lampiran Permen PAN-RB No.15 Tahun 2019 Tentang Pengisian JPT Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Tepatnya di Poin B (pelaksanaan) angka 3, huruf e, dijelaskan bahwa pansel harus melakukan penilaian terkait rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas tinggi. Kemudian Huruf h tentang bobot penilaian dan huruf i, tentang penetapan dan pengumuman hasil seleksi, angka dua menyebutkan Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap kepada peserta seleksi.

"Apakah hal ini dilakukan oleh pansel, jawabnya tidak, karena kalau tahapan ini dijalankan, Pansel akan kesulitan me-rangking tiga nama yang sudah dalam 'pesanan'," jelasnya.

Samsudin berharap, pansel bersifat objektif. Karena saat ini, merupakan saat tepat untuk melakukan reformasi birokrasi dari kekuasaan dinasti sebelumnya.

Sementara Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, Syamsul Huda mengaku, kalau dirinya tidak tahu perihal yang disoroti tersebut. Ia menegaskan, kalau yang dilaksanakan Pansel sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Yang saya tahu proses seleksi mulai tahapan pertama sampai terakhir, sudah sesuai dengan regulasi yang ada," tegas Sekretaris Pansel Pemilihan Sekda Kabupaten Probolinggo itu.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut