get app
inews
Aa Text
Read Next : Kekosongan Kepala Desa di Probolinggo Jumlahnya Bertambah, Ini Sebabnya !

DPMD Kabupaten Probolinggo Rencanakan PAW Kades Di Dua Desa

Rabu, 16 November 2022 | 14:07 WIB
header img
Pejabat fungsional penggerak swadaya masyarakat muda, pada PDMD Kabupaten Probolinggo Muhammad Idris ( foto : zainul rifan/iNewsProbolinggo.id)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, merencanakan untuk melakukan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) kepala desa di Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan dan Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton.

Diketahui, dua desa tersebut baru-baru ini mengalami kekosongan kepala desa, setelah kepala desa definitif meninggal dunia karena sakit. Keduanya adalah Hasanuddin selaku Kades Penambangan dan Satuki, Kades Sidodadi.

Hanya saja, untuk Desa Sidodadi sudah diisi Pj kades dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Probolinggo. Sedangkan Desa Penambangan masih proses pengusulan Pj kades.

Pejabat fungsional penggerak swadaya masyarakat muda, pada DPMD setempat Muhammad Idris mengatakan, kalau sejatinya di Kabupaten Probolingo ada 6 desa yang tidak memiliki kades definitif. 

Termasuk dua desa yang saat ini direncanakan, bakal melakukan proses PAW.

Lalu empat desa lainnya adalah Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, gagal digelar karena semua calon mengundurkan diri secara serentak. Lalu Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran dan Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, karena satu dari dua calonnya meninggal dunia. 

Kemudian Desa Alassapi Kecamatan Banyuanyar, kepala desa terpilihnya meninggal dunia sebelum tiba masa pelantikan. 

"Kalau empat desa kita siap anggarannya tahun 2023, tinggal menunggu petunjuk pimpinan," terangnya, Selasa (15/11/2022)

Sementara dua desa tersebut, direncanakan bakal dilakukan proses PAW. Namun Idris tidak bisa memastikan, kapan hal itu bakal dilakukan. Mengingat saat ini, pihaknya masih belum memiliki aturan tentang PAW tersebut.

"Makanya ini Perbubnya masih kita susun lewat draf, karena kita belum punya draf yang mengatur tentang PAW," katanya melalui panggilan seluler.

Idris memastikan, kalau nanti pada penyelenggaraannya tetap akan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan keterwakilan dari masyarakat.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut