PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Tangis bahagia nampaknya dialami Yulia, 28, warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, Yulia kini kembali dapat mengasuh anak yang diadopsi orang lain sejak Agustus 2022 lalu.
Kembalinya anak tersebut, dibantu oleh Polres Probolinggo melalui jalur Restorative Justice, di Rupatama Satwaika Polres Probolinggo, pada Jum'at (4/11/2022).
Pihak polres mempertemukan kedua belah pihak, yakni pengadopsi dan Yulia selaku kandung si anak, termasuk pengacaranya. Tak lupa dihadirkan pula Kementrian Sosial dan Dinas Sosial, dalam penyelesaian kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya, Yulia, 28, mendatangi Polres Probolinggo pada 22 Agustus 2022 lalu. Ia datang untuk melaporkan bayi lelakinya telah menjadi korban tindakan adopsi ilegal. Yulia melapor ke polisi karena ingin anaknya kembali.
Namun pernyataan Yulia, dibantah oleh tiga bidan yang turut membantu proses adopsi itu. Melalui kuasa hukumnya, tiga bidan tersebut menyatakan kalau Yulia secara sadar, menyerahkan anaknya kepada pengadopsi.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kalau kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan anak.
"Mulai sekarang kedua belah pihak sepakat berdamai untuk menjaga tumbuh kembangnya anak," katanya kapolres yang disapa Arsya itu.
Tak lupa Arsya mengucapkan terimakasih, kepada semua pihak yang turut terlibat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
"Nantinya kami juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara pengambil alih asuhan ataupun adopsi secara benar," ucapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin