get app
inews
Aa Text
Read Next : Ajak Wartawan Donor Darah, Polres Probolinggo Hasilkan Puluhan Kantong Darah

Bubarkan Balap Liar Saat Ngabuburit, Polres Probolinggo Amankan Puluhan Motor

Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:36 WIB
header img
Kepolisian saat melakukan pengamanan terhadap puluhan kendaraan di aksi balap liar (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo membubarkan aksi balap liar, pada Jum'at (20/2/2026) sore. Hasilnya, kepolisian berhasil mengamankan 21 unit kendaraan roda dua yang diduga terlibat dalam aksi balap liar tersebut.

Diketahui, aksi balap liar tersebut dilakukan oleh para anak muda di Jalan Umum masuk Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Kasat Samapta AKP Didik Siswanto mengatakan pembubaran balap liar tersebut berawal dari laporan warga melalui hotline 110 tentang adanya aksi balap liar oleh sekelompok pemuda yang meresahkan masyarakat. 

Mendapati laporan itu, pihaknya segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan. Hasilnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan 21 unit motor, baik yang menggunakan nomor polisi maupun yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Beberapa kendaraan juga diketahui tidak sesuai standar teknis dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan (STNK)," katanya, Sabtu (21/2/2026)

Tidak hanya motor, lanjut Didik, seluruh pelaku dan penonton dibawa ke Mapolres Probolinggo Polda Jatim untuk dilakukan pendataan serta pembinaan. 

Orang tua masing-masing turut dipanggil guna diberikan pemahaman agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

“Kami panggil orang tuanya, kami imbau untuk meningkatkan pengawasan di rumah. Jangan sampai masa depan rusak hanya karena ikut-ikutan balap liar," jelasnya.

Ia menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas lagi jika masih ditemukan mengulangi balapan liar. Mengingat balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal serta keresahan di tengah masyarakat.

"Kami akan tindak lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,jika mendapati mereka mengulangi perbuatannya,” paparnya.

Polres Probolinggo Polda Jatim memberi waktu hingga Kamis, 26 Februari 2026, untuk melengkapi surat - surat kendaraan dan mengganti modifikasi dengan standart pabrikan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut