PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Rutan Kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo memperketat pemeriksaan semua barang yang hendak masuk ke dalam Rutan. Pemeriksaan itu dilakukan, guna mengantisipasi adanya barang terlarang masuk ke dalam rutan.
Barang terlarang yang dimaksud seperti Handpone, senjata tajam, narkoba dan benda-benda yang dianggap, dapat dijadikan alat untuk melakukan perbuatan di luar aturan.
Plh Rutan Kraksaan Fathorrasi mengatakan, kalau sejak layanan kunjungan tatap muka terbatas dibuka kembali banyak keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara bergiliran datang menjenguk ke Rutan Kraksaan, pada Selasa(1/11/2022).
Layanan kunjungan tatap muka, dibuka berdasarkan Surat Edaran Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pada akhir Juni lalu.
"Kedatangan mereka tersebut selalu membawa barang-barang seperti makanan dan pakaian. Sehingga perlu adanya penggeledahan," terangnya. Rabu (2/11/2022)
Rasi menjelaskan, kalau sebelum menjenguk WBP, terlebih dahulu petugas melakukan penginputan data terhadap pengunjung. Input data tersebut melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Selain mendaftar, barang bawaan pengunjung digeledah secara manual. Untuk badan dilakukan penggeledahan di bilik yang sudah dipersiapkan sesuai gender," jelasnya.
Jika diketemukan ada benda yang dilarang masuk, maka petugas akan menaruh barang tersebut di loker yang kuncinya diberikan kepada pengunjung yang bersangkutan.
"Namun jika dinyatakan aman, maka yang bersangkutan diperkenankan menuju ruang besuk sembari diberitahukan peraturan dan tata tertibnya," ujarnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin