226 WBP Rutan Kraksaan Probolinggo Mendapat Remisi Hari Raya, 1 Diantaranya Hari Raya Nyepi

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sebanyak 226 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Dalam pemberian remisi ini, 1 WBP mendapatkan remisi khusus untuk Hari Raya Nyepi. Sementara sisanya, sebanyak 225 WBP menerima remisi untuk Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Bayu Muhammad menjelaskan, dari 225 WBP yang mendapatkan remisi untuk Idul Fitri rinciannya 68 orang memperoleh remisi 15 hari, 141 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 16 orang diberikan remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang menerima remisi 2 bulan.
Mereka yang mendapat remisi ini merupakan WBP yang memenuhi beberapa syarat. Diantaranya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak tercatat dalam register F atau buku pelanggaran disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik selama masa tahanan.
"Diharapkan remisi ini dapat memberikan semangat serta motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan," ucapnya, Senin (31/3/2025)
Bayu mengatakan, jika pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif dalam perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama masa hukuman mereka.
"Pemberian remisi ini bertujuan untuk memberikan harapan kepada narapidana agar mereka bisa berperilaku lebih baik setelah kembali ke masyarakat," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto