Soal SK Pencabutan NIB Homestay Hadi’s Probolinggo, Pemilik Ajukan Gugatan ke PTUN Surabaya
PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) Home Stay Hadi’s kini akan menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Rabu, (11/03/2026).
Pemilik usaha Hj. Romelah, mengajukan gugatan setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pencabutan NIB tertanggal 25 Januari 2026. Dalam dokumen gugatan, Romelah menyebut pencabutan dilakukan secara sepihak dan tanpa prosedur administrasi bertahap, seperti Surat Peringatan 1, 2, atau 3.
“Saya tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis dari RT/RW, tokoh masyarakat, maupun pihak berwenang. Pencabutan ini terasa sepihak dan tidak adil,” tulis Romelah dalam gugatannya.
Sebelum menempuh jalur hukum, Romelah telah mengajukan keberatan ke Kepala DPMPTSP dan banding ke Walikota Probolinggo, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan resmi.
Mendampingi proses ini, kuasa hukum Syafiuddin A.R, menyoroti aspek prosedur dan kepastian hukum. Menurutnya, pencabutan izin secara sepihak ini dapat menimbulkan pertanyaan bagi pengusaha lain dan calon investor.
“Pemilik penginapan sudah melakukan keberatan dan banding, tetapi tidak mendapat jawaban. Ini menunjukkan perlunya prosedur yang transparan dalam pengambilan keputusan administratif,” ujar Syafiuddin.
Dalam petitumnya, Romelah meminta PTUN Surabaya untuk menyatakan SK Pencabutan NIB tidak sah, mengaktifkan kembali NIB di sistem OSS, serta menunda pelaksanaan SK selama proses persidangan, mengingat pencabutan izin berdampak pada operasional usaha dan reputasi penginapan.
“Yang menjadi perhatian adalah pengusaha yang izin usahanya sudah lengkap terkena pencabutan NIB, sementara pengusaha lain dengan izin yang belum lengkap tetap dapat melanjutkan usaha mereka,” tutup Syafiuddin.
Editor : Arif Ardliyanto