PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo nampaknya tak main-main, untuk merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Suroyo. Relokasi PKL itu dilakukan, karena jalan tersebut termasuk jalan tertib berlalulintas.
"Kawasan tertib berlalulintas itu tidak diperbolehkan melakukan aktifitas berjualan. Sedangkan trotoar itu fungsinya untuk pejalan kaki, bukan ditempati berjualan," tandas Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, Fitriawati, Jumat (30/9/2022).
Fitriawati belum bisa memastikan, dimana lokasinya untuk memindah para PKL tersebut. "Belum. Kita masih minta persetujuan dari Wali Kota," katanya.
Ia menambahkan, setelah nanti ada tempat relokasi, para PKL diharapkan untuk segera pindah dan bisa berjualan di tempat yang baru. "Kalau mereka masih belum mau pindah, kita tidak mau bertanggungjawab," katanya.
Sekedar informasi, di jalan Suroyo menang banyak PKL yang berjualan. Para PKL itu, tidak hanya berjualan pada siang hari, namun juga pada malam hari.
Beberapa kali para PKL itu ditertibkan, namun masih saja pedagang yang bandel berjualan.
Sementara Kasatlantas Polres Probinggo Kota, AKP Roni Faslah mengatakan, di Jalan Suroyo memang termasuk kawasan tertib berlalulintas. "Tapi untuk melakukan penertiban PKL itu, menjadi ranah dan kewenangan dari Pemkot," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin