PROBOLINGGO, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN), Kota Probolinggo melakukan sita eksekusi, terhadap kapal milik PT Jala Karya Sukses Abadi. Sita eksekusi dilakukan di tempat sandar Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Kecamatan Mayangan, Selasa (6/9/2022).
Penyitaan eksekusi, dilakukan setelah memiliki hukum tetap atas sengketa antara pihak PT Jala Karya Sukses Abadi (JKSA) dengan PT. Rejeki Samudra Makmur (RSM).
"Kita meminta kepada pengadilan agar Kapal Motor (KM) JKSA dilakukan sita jaminan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai Kasasi Mahkamah Agung No. 3730K/PDT2021 tanggal 08/12/2021," ujar Kuasa hukum pemohon dari PT. RSM, Edy Hartono.
Menurutnya, pada putusan perkara pihak termohon diharuskan membayar ganti rugi material, senilai Rp. 6.796.850.270 kepada pihak pemohon.
Sementara Kuasa hukum termohon PT. JKSA, Putut Gunawarman mengatakan, pihaknya mengajukan permintaan penggantian objek sita jaminan tersebut, karena faktor kemanusiaan.
"Karena JKSA digunakan mencari nafkah dengan mitra kerja penangkap ikan 20 kapal dan lebih dari 100 pekerja," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara tersebut berawal dari peristiwa kecelakaan laut di Perairan Banda pada tahun 2021 lalu yang melibatkan kapal milik PT. Jala Karya Sukses Abadi (JKSA) dan kapal milik PT. Rejeki Samudra Makmur (RSM). Insiden itu kemudian berakhir dengan sita eksekusi.
Editor : Ahmad Hilmiddin