get app
inews
Aa Text
Read Next : Meresahkan, Aksi Begal di Kota Probolinggo Kembali Terekam Kamera CCTV

Komnas HAM Periksa Rekaman Percakapan 2 Handphone Terkait Penembakan Brigadir J

Kamis, 28 Juli 2022 | 09:50 WIB
header img
Choirul Anam. (Foto: Dok Oekzone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal terus melanjutkan pengungkapan fakta terkait kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya dengan menganalisis rekaman percakapan (CDR).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, adanya analisis tersebut usai pihaknya memeriksa dua Handphone (HP) sebagai barang bukti.

"Handphone-nya tadi di gambar masih 2, kan tadi ada fotonya itu," ujar Anam kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Anam menambahkan, dari pemeriksaan kedua HP tersebut, Komnas HAM telah mengambil rekaman percakapan atau call detail record (CDR). Rekaman tersebut akan diperiksa dan dianalisis oleh pihaknya.

"Sudah diambil sudah, itu makanya besok kami mau cek dulu di internal untuk lihat dan sebagainya," paparnya.

Nantinya CDR tersebut akan dicocokkan dengan rekaman CCTV. Namun, ketika ditanya siapa pemilik HP tersebut, Anam enggan menjawab.

"Karena ini kerjaannya Labfor, pertanyaannya bukan milik siapa, handphone-nya karakternya apa, IMEI-nya berapa. Kalau teman-teman nanya karakternya berapa, IMEI-nya berapa, nanti minggu depan," tuturnya.

Komnas HAM telah memeriksa hasil dari 20 rekaman CCTV yang tersebar di 27 titik perjalanan Brigadir J atau atau Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat dari Magelang menuju Jakarta.

"Dari 20 video dari 27 titik kami lihat semuanya dari Magelang sampai Duren Tiga, termasuk juga video sampai Kramat Jati," ujar HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut