PROBOLINGGO, iNews.id - Polemik pemberhentian terhadap 15 karyawan SPBU Ketapang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo terus meradang. Komisi III DPRD merekomendasikan agar ke 15 karyawan itu dipekerjakan kembali.
Hal ini terungkap saat Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang karyawan, SPBU, Disnakertrans dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Rabu (7/6).
Dalam gelar RDP tersebut, kedua belah pihak buka-bukaan. Kuasa hukum 15 karyawan mengatakan, banyak temuan kesalahan yang dilakukan pihak managemen SPBU. "Dalam surat pemberhentian itu tidak jelas apa alasannya. Begitu juga dengan hak karyawan yang diabaikan. Karyawan yang diberhentikan tidak mendapatkan pesangon," tandasnya.
Tak hanya itu, Djando juga membeberkan soal kesejahteraan karyawan yang gajinya dibawah Upah Minimum Kota (UMK).
Gelar RDP yang dimulai sekira pukul 09.00 itu sempat memanas. Kuasa hukum SPBU, Salamul Huda, Putut Gunawarman dan Weli mengatakan jika ke 15 karyawan tersebut telah melakukan kesalahan dengan mendistribusikan BBM yang menyalahi aturan dan Undang-Undang. Bahkan mengakibatkan SPBU mendapat sanksi dari Pertamina.
"Kita tetap mempidanakan ke 15 karyawan karena sudah membuat pihak managemen SPBU merugi," tandas Salamul Huda
Sementara itu, perwakilan Disnakertrans, Roby Susanto menjelaskan, sesuai aturan semua yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan harus melaporkan ke Disnakertrans. "Selama ini tidak ada laporan soal pemberhentian ini," tandasnya.
Ketua Komisi III, Agus Riyanto menegaskan, dari hasil RDP tersebut, pihaknya merekomendasikan agar SPBU mempekerjakan kembali ke 15 karyawan yang diberhentikan. "Kalau pihak SPBU mau memberhentikan karyawan, silahkan penuhi dulu hak-hak karyawan," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin