Tak berhenti di situ saja, FZ diduga juga memberikan makanan dan minuman yang mengandung obat penenang. Hal ini untuk memudahkan FZ melancarkan aksinya dan korban tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi tidak berdaya.
FZ diduga telah mencabuli dan memperkosa dua santriwati yang masih anak-anak. "FZ berdalil, apa yang dilakukannya merupakan ketentuan dari Allah agar mendapat berkah. FZ juga mengacam akan mengeluarkan santri dari pondok pesantren, bila melaporkan pencabulan dan pemerkosaan tersebut," terangnya.
Kini kasus dugaan pencabulan dan pemerkosan santriwati ini, masih ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyuwangi. Penyidik kepolisian juga telah mengantongi hasil visum para korban. Rencannya, FZ akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, pada Senin (27/6/2022).
Editor : Ahmad Hilmiddin