PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Kasus Rudapaksa yang menimpa seorang pelajar sebut saja Mawar (14) di kota Probolinggo memasuki tahap peradilan, dimana korban dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Senin (1/07/24).
Bertempat di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, jalan Moh Saleh, bukan hanya korban, terdakwa berinisial WMM (17) juga dihadirkan.
Kuasa hukum korban Mohammad Untung mengatakan, Apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah mengungkap kasus rudapakasa yang menimpa klienya.
"Harapan kami didalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) sidang nanti para terdakwa ini bisa mendapatkan hukuman maksimal, dimana terdakwa sudah melanggar sesuai pasal 81 alternatif 82.
Dan untuk satu terduga pelaku inisial T agar segera diperiksa oleh pihak kepolisian," terang Untung Kuasa Hukum korban.
Hal senada dikatakan ibu korban, yang berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya, karena sudah merusak masa depan putrinya.
"Saya tadi didalam ruang sidang memohon kepada Hakim agar terdakwa mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, saya tidak bisa membayangkan ketika anak saya diperlakukan seperti itu.
Anak saya diseret kemudian di rudapaksa secara bergantian dan diancam dengan clurit, sekali lagi saya berharap kepada ibu Hakim bisa memberikan hukuman seberat- beratnya kepada pelaku atau terdakwa," ungkapnya.
Disisi lain, Baby Viruja selaku kuasa hukum terdakwa bahwasannya sidang tadi hanya menghadirkan satu terdakwa yaitu WMM.
"Jadi sidang tadi mendengarkan dari saksi terkait kejadian, hari ini masih penundaan karena kami akan menghadirkan saksi yang bisa meringankan WMM," singkatnya.
Sekedar informasi, kejadian itu bermula saat korban pada 30 mei 2024 sekira pukul 19.30 wib.
Teman pria tersebut diketahui baru dikenalnya di medsos, dan mengajak mawar keluar jalan - jalan di sumber mutiara, kecamatan kedupok, kota Probolinggo.
Setelah beberapa saat tiba dilokasi, ketiga pelaku kemudian datang, singkatnya ketiga pelaku memukul teman mawar berinisial (T) karena takut (T) pergi diduga diancam, sedangkan korban diseret kesemak-semak dan diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku.
Editor : Arif Ardliyanto