Sidak PT OWG, DPRD Kota Probolinggo Temukan Isu Tak Sesuai Aduan Warga

Zainul Rifan
Proses sidak oleh DPRD Kota Probolinggo (foto : iNewsProbolinggo.id/ar)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT One World Garment (OWG) atau Tjiwoelan, Rabu (17/06/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah aduan masyarakat terkait persoalan ketenagakerjaan yang sempat mencuat.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian DPRD di antaranya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, perekrutan tenaga kerja yang disebut lebih banyak berasal dari luar daerah, persoalan upah, hingga kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan mengatakan, sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, terutama terhadap perusahaan yang menjadi bagian dari mitra kerja pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan.

“Kami ke PT OWG karena sebelumnya ada persoalan yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan ketenagakerjaan. Kami melakukan komunikasi dengan pihak manajemen untuk melihat langsung kondisi di lapangan,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan, DPRD menyebut sejumlah laporan yang diterima sebelumnya tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di perusahaan. Meski demikian, DPRD tetap meminta agar perusahaan memperhatikan aspek kesejahteraan pekerja.

Menurut Muchlas, perusahaan perlu menjaga keberlangsungan tenaga kerja serta meningkatkan kesejahteraan apabila kondisi usaha terus berkembang.

“Kami hanya menekankan supaya jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja. Kalau nanti grade perusahaan meningkat, kesejahteraan karyawan juga harus ikut meningkat,” katanya.

Dalam sidak tersebut, DPRD juga mendapat penjelasan terkait status pekerja yang sebelumnya disebut mengalami PHK. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa sebagian pekerja bukan diberhentikan, melainkan kontraknya telah berakhir.

HRD PT OWG, Tri Rukiyanto mengatakan, perusahaan telah melakukan evaluasi terhadap para pekerja yang kontraknya selesai. Sebagian besar pekerja, kata dia, telah kembali bekerja setelah proses evaluasi.

“Dari isu PHK, sebenarnya bukan pemutusan hubungan kerja, tetapi kontraknya habis. Yang sudah kami selesaikan hampir 90 persen sudah masuk kembali bekerja,” jelasnya.

Sementara untuk pekerja yang belum kembali bergabung, perusahaan menyebut hal tersebut berkaitan dengan evaluasi kinerja.

“Di sini ada sistem grade. Jadi yang performanya masih kurang baik, belum bisa kami berikan kesempatan kembali,” tambah Tri.

Selain persoalan tenaga kerja, DPRD juga meminta perusahaan segera menuntaskan dokumen lingkungan. Manajemen PT OWG menyebut proses penyusunan dokumen UKL-UPL masih berjalan dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

Saat ini, PT OWG mempekerjakan sekitar 800 karyawan. Dari jumlah tersebut, mayoritas disebut merupakan warga Kota Probolinggo.

“Kurang lebih 85 persen dari Kota Probolinggo. Sisanya berasal dari daerah sekitar yang masih berbatasan dengan kota,” ujar Tri.

Terkait upah pekerja, pihak perusahaan mengakui nominal yang diterima karyawan masih belum mencapai UMK. Namun perusahaan menyebut peningkatan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan perkembangan usaha dan produktivitas pekerja.

“Kalau untuk mencapai 100 persen UMK memang masih berat, tetapi harapannya bisa mendekati. Saat ini yang paling rendah masih sekitar 60 persen dari UMK,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network