Pemkab Berencana Berlakukan Kartu E-Nak Sebagai Syarat Jual-Beli Ternak di Pasar Hewan

ahmad didin
Buoati Lumajang saat memberikan kartu E-Nak kepada penjual sapi ternaknya (foto/istimewa)

LUMAJANG, iNews.id - Guna mempermudah indentifikasi ternak warga yang hilang, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berencana akan memberlakukan kartu E-Ternak (E-Nak) Elektronik sebagai syarat jual-beli ternak di pasar hewan

" Saya berkeinginan nanti jual beli di pasar hewan ada persyaratan kartu E-Ternak elektronik," kata Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq) saat memberikan arahan pada Penyerahan Simbolis Kartu E-Ternak, di Kandang Kumpul Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono, Selasa (12/8/2022).

Cak Thoriq juga menjelaskan, bahwa kartu E-Nak elektronik tersebut, merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi serta meminimalisir tindak kriminalitas pencurian hewan ternak di Kabupaten Lumajang.  

"Identitas ternak yang prioritasnya sapi, ini untuk kita semua usaha supaya bisa mengantisipasi apabila terjadi apa-apa terhadap hewan ternak milik warga," jelasnya.  

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network