Pemkab Berencana Berlakukan Kartu E-Nak Sebagai Syarat Jual-Beli Ternak di Pasar Hewan

ahmad didin
Buoati Lumajang saat memberikan kartu E-Nak kepada penjual sapi ternaknya (foto/istimewa)

Menurutnya, hal ini merupakan dukungan pemerintah terhadap Polri dalam mengungkap kejadian atau kasus pencurian hewan ternak. 

"Jadi kartu ternak ini memudahkan untuk mengidentifikasi, ini upaya dan ikhtiar dari pemerintah mendukung kami. Karena, itu tidak cukup hanya mengungkap kejadian atau menjaga, karena pelaku ini punya cara-cara mengelabui petugas, karena keberdaan kami tidak bisa setiap saat di dalam semu tempat" jelasnya. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, Hairil Diani mengatakan, bahwa pendataan kartu E-ternak tersebut telah dilakukan sejak 2021, tepatnya di Kecamatan Jatiroto. 

"Kegiatan ini diawali dengan pendataan ternak yang sudah dilakukan sejak tahun 2021, yang pada saat itu diawali di Kecamatan Jatiroto, dengan rincian secara keseluruhan 2.257 ekor yang sudah kita terbitkan kartu E-nak," urainya. 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network