Pemkab Berencana Berlakukan Kartu E-Nak Sebagai Syarat Jual-Beli Ternak di Pasar Hewan

ahmad didin
Buoati Lumajang saat memberikan kartu E-Nak kepada penjual sapi ternaknya (foto/istimewa)

Selain itu, Kartu E-ternak juga mempermudah dalam mengidentifikasi hewan ternak milik warga yang hilang. Hal ini lantaran kartu ternak tersebut berguna sebagai bukti kepemilikan hewan ternak yang di dalamnya terdapat informasi nama peternak, alamat, ciri-ciri hewan ternak, jenis ternak dan ras ternak.

"Ini merupakan usaha kita untuk memastikan bahwa ternak itu ada kepemilikannya, dan nanti di pasar kalau jual beli ternak juga ada identitsanya, asalnya dari mana," terangnya.

Cak Thoriq menambahkan, bahwa pemerintah juga akan memperluas cakupan kartu E-Ternak di seluruh desa yang tersebar di wilayah Lumajang.

"Dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan kepala desa untuk supaya pendataan ternak sapi yang ada di desa-desa segera dilakukan, sehingga dapat segera teridentifikasi," imbuhnya. 

Sementara itu, Kapolres Lumajang, Dewa Putu Eka Darmawan menyampaikan apresiasi terhadap program yang telah diinisiasi oleh pemerintah melalui Dinas Ketahangan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang. 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network