Kepala Desa Kolor Diperas Rp40 Juta, ASN dan LSM Dicokok

Diwam Mohammad Zahri
Polres Sumenep meringkus SB (48), anggota LSM, dan JF (59), seorang ASN, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena memeras Kepala Desa Kolor. Foto: Ilustrasi

SB dijerat Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 335 ayat (1) KUHP, sementara JF dikenai tambahan Pasal 55 KUHP. Keduanya kini ditahan. Kapolres Sumenep menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pemerasan berkedok pengawasan.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network