SB dijerat Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 335 ayat (1) KUHP, sementara JF dikenai tambahan Pasal 55 KUHP. Keduanya kini ditahan. Kapolres Sumenep menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pemerasan berkedok pengawasan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait