Mengejutkan Eksekusi Lahan Probolinggo, Pengacara Lawan Sempat Minta Uang Puluhan Juta Malam Hari

Zainul Rifan
Agus bersama istrinya saat menunjukan bukti chat terkait uang yang diminta (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Proses eksekusi lahan dan bangunan di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo memiliki cerita tersendiri. Pasalnya, pengacara lawan atau tergugat sempat meminta sejumlah uang kepada penggugat

Hal itu diungkap penggugat atau pemenang lahan sengketa Agus Sugiono saat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (1/10/2025).

Ia mengaku sebelum putusan eksekusi, pihaknya dimintai uang oleh pengacara tergugat berinisial PRN  dengan dalih akan membantu melobi pengadilan agar putusan dilaksanakan dan eksekusinya berjalan lancar.

"Saat itu bilang bahwa putusan tidak akan dilaksanakan, dan ternyata malamnya itu kita dimintai uang Rp 40 juta di jam delapan (malam, red)," akunya.

Permintaan tersebut, lanjut Agus, dilayangkan PRN melalui panggilan seluler hingga berlanjut pesan whatsapp untuk segera menyerahkan uangnya karena sudah ditunggu oleh hakim.

"Kami tidak kasih, karena kami janggal mana ada pengadilan buka jam 8 malam. Dan lagi kami sudah sering ditipu begitu," paparnya.

Disamping itu Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Muchlis yang menemui penggugat mengaku kaget dengan apa yang diceritakan pihak penggugat beserta keluarganya. 

Padahal, pengacara yang dimaksud koar-kor dirinya rela jika hanya dibayar pisang oleh tergugat demi keadilan. Sedangkan penggugat menyampaikan hal berbeda bahkan dengan sejumlah bukti yang dimiliki.

"Kok ada fakta-fakta yang muncul, kaget kita, namanya orang baru tau ya kaget pak," jelasnya.

Saat ditanya dirinya apakah juga terlibat atau meminta uang, Muchlis secara tegas dan lantang menyatakan dirinya sepeserpun tidak meminta atau bahkan menerima uang dari siapapun terkait kasus tersebut.

"Wah malah kita mau ngasih, kok malah mau minta, ini kemanusiaan pak, ini hati bukan masalah DPRD, saya sebagai wakil rakyat saya tau susahnya itu," ucapnya tegas.

Sementara itu, wartawan iNewsProbolinggo.id sudah berusaha mengkonfirmasi pengacara PRN namun belum ada jawaban. Hingga berita ini ditulis, konfirmasi bersama melalui pesan whatsapp juga tidak kunjung dibalas. 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Besuk Agung, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, pada Rabu (1/10/2025) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedatangannya guna untuk meminta pertanggungjawaban salah satu anggota DPRD yang dinilai menjadi penyebab gagalnya eksekusi sengketa lahan waris milik mereka yang diakui dan ditempati rumah orang lain. 

Diketahui, tanah yang sudah berdiri bangunan tersebut berlokasi di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Dan eksekusi sebelumnya dilakukan pada 25 September 2025.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network