PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo mengamankan 3.816 botol miras jenis arak dan merk berjenis lainnya. Ribuan botol itu diamankan di sebuah rumah di Desa Sebaung Kecamatan Gending.
Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto mengatakan, Pengamanan yang dilakukan di gudang milik IW pada Kamis (15/5/2025) itu bermula saat pihaknya melakukan razia peredaran miras.
Kemudian razia tersebut dilakukan sesuai dengan perintah Bupati Probolinggo, setelah kejadian menonjol beberapa hari lalu. Razia miras akan dilakukan secara berkelanjutan.
"Razia atau operasi ini tidak hanya untuk miras saja, kami juga akan melakukan razia porstitusi yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo," katanya.
Kemudian, lanjut Sugeng, pada operasi miras itu pihaknya berhasil mengamankan 3.816 botol miras jenis arak dan minuman bermerk dengan kadar alkohol tinggi. Miras terebut diamankan di gudang kosong di rumah IW.
"Dari 3.816 botol yang kita amankan itu, 50 persen jenis arak, 50 persen minuman bermerk berkadar alkohol tinggi," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus menyisir ke titik-titik lain yang masih menjual miras tidak berizin. Selain itu, tempat prostitusi juga akan dilakukan prostitusi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait