PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satnarkoba Polres Probolinggo meringkus SH, warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Pria berusia 33 tahun itu diamankan setelah kepergok mengedarkan narkoba di sebuah indekos.
Yang bersangkutan diamankan disebuah Kamar Kos di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, dengan barang bukti 8,25 gram sabu, Rabu (8/1/2025).
Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengatakan, pengamanan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah indekos yang sering dijadikan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi itu, pihaknya segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas dapat mengantongi identitas terduga pelaku.
"Setelah mendapat informasi perihal proses transaksi di kosnya (SH, red), kami segera bergegas untuk mengamankan terduga pelaku," katanya, Kamis (9/1/2025)
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 16 plastik klip sabu dengan berat total 8,25 gram yang ditaruh dalam dompet warna abu-abu hitam.
"Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa petugas menuju polres guna pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait