Sebanyak 179.416 Pemilih, Ditetapkan DPT Pilkada Oleh KPU Kota Probolinggo

Raphel Azizah
Rapat pleno saat berlangsung (Foto : iNewsProbolinggo/Raphel)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, digelar di Gedung Pertemuan Hotel Bromo View, pada jumat (20/9/2024) siang.

Dari hasil rapat tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menetapkan sebanyak 179.416 pemilih. Dengan rincian, pemilih perempuan sebanyak 91.436, dan pemilih laki - laki, sebanyak 87.980 orang, yang tersebar di lima kecamatan, di Kota Probolinggo.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal merinci lebih detail. Kecamatan Mayangan misalnya, terdapat 23.456 pemilih laki-laki dan 23.849 pemilih perempuan dengan jumlah TPS 88.

"Lalu, di Kecamatan Kademangan terdapat 15.780 pemilih laki-laki dan 16.718 pemilih perempuan, dengan 60 TPS," terangnya.

Kemudian di Kecamatan Wonoasih terdapat 13.008 pemilih laki-laki dan 13.225 pemilih perempuan dengan 48 TPS.

Di Kecamatan Kanigaran terdapat 21.945 pemilih laki-laki dan 23.467 pemilih perempuan, TPS nya 82. Di Kecamatan Kedopok terdapat 13.791 pemilih laki-laki dan 14.177 pemilih perempuan dengan 50 TPS. 

Jumlah DPT tersebut, masih bisa bertambah dan berkurang hingga didok seminggu sebelum pemilihan. "Maka penetapan DPT ini menjadi tugas berat bersama antara PPK dan seluruh elemen masyarakat," ujarnya. 

Di la8n sisi, Bawaslu Kota Probolinggo memberikan masukan. Komisioner Bawaslu Putut Gunawarman sebelumnya menyampaikan terdapat 25 pemilih yang pindah domisili dan 2 pemilih baru.

Menurutnya, status mereka masih belum termasuk dalam DPT. "Mohon KPU segera memperjelas dan memperbaiki status para pemilih ini," ujar Putut.

Komisioner KPU Kota Probolinggo Viki Hamzah menyampaikan pemilih yang disebutkan Putut akan menjadi catatan KPU. "Pada saat bertanya hingga RT hingga RW, tidak ada alasan yang disebutkan, namun memang berpindah. Kami akan menelusuri lebih lanjut," imbuhnya.

Faisal juga menyampaikan, pemilih ini juga termasuk pemilih disabilitas. "Para pemilih disabilitas ini akan didampingi oleh pendamping dengan menandatangani surat pernyataan. Sehingga semua masyarakat yang memiliki hak pilih bisa menggunakan haknya," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network