Keluarga Korban Rudapaksa di Probolinggo, Tak Puas Dengan Vonis Hukuman Pada Dua Pelaku

Raphel Azizah
Sidang putusan terkait kasus rudapaksa (foto : iNewsProbolinggo.id/Raphel)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sidang putusan terkait kasus rudapaksa terhadap Bunga (14), siswi SMP di Kota Probolinggo, membuat pihak keluarga korban tidak puas.

Pasalnya, dua tersangka berinisial F yang merupakan seorang residivis ini, hanya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun enam bulan. Sedangkan pelaku berinisial S(19), juga dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun, enam bulan.

Menurut Nurul Orang tua Bunga, vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku, tidaklah setimpal dengan perlakuan biadab para pelaku terhadap putrinya.

"Anak saya ini sampai trauma, bahkan salah satu ya dari pelaku itu kan pernah menjalani hukuman, atau residivis, harusnya hukumannya lebih berat, kenapa ini bisa malah turun,"terangnya, pada kamis (19/9/2024), di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.

Dalam kasus tersebut, terdakwa S, juga mengajukan permohonan supaya diberi keringanan masa tahanan dalam waktu tujuh hari pasca pertimbangan. Permohonan tersebut bersifat internal dan tertutup.

Dedy SH bersama Fandi SH selaku penasehat hukum (PH) Sahrul, menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan melebihi ekspektasi awal, karena sebelumnya tuntutan hanya 8 bulan 6 hari.

Ia menjelaskan, bahwa kliennya telah meminta maaf serta memberikan kompensasi kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sedangkan terdakwa F, yang merupakan terdakwa utama dan juga seorang residivis dengan latar belakang kriminal jambret, menerima hukuman sembilan tahun penjara.

Meskipun tuntutan awal terhadapnya mencapai 10 tahun 6 bulan, hukuman yang dijatuhkan tidak mempertimbangkan pengajuan permohonan maaf kepada korban.

"Saya merasa heran dengan putusan ini. S telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya, sedangkan F tidak menunjukkan itikad baik. Mengapa hukumannya sama,"ungkapnya.

Dany Agustinus juru bicara pengadilan negeri Probolinggo, menegaskan bahwa hukuman sembilan tahun penjara itu diberikan setelah mempertimbangkan bukti dan hasil pemeriksaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa.

"ini pertimbanganya bukan pembelaan bersama, tapi permintaan maaf tersebut juga dijadikan pertimbangan untuk para terdakwa" ucapnya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Belum memberikan keterangan resmi, terkait tuntutan terhadap dua terdakwa kasus rudapaksa tersebut.

Saat ini, tersangka F dan S juga dijatuhi denda sebesar 1 milliar. Atau hukuman enam bulan kurungan penjara, jika tidak dapat membayar, sesuai dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016.*

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network