BOJONEGORO, iNewsProbolinggo.id - Sebanyak 18 camat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 386 mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, mengatakan bahwa hingga saat ini ada 18 camat yang telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan setelah semua kepala desa yang menerima bantuan hibah dimintai keterangan.
"Hari ini ada 10 camat yang kami periksa," ujarnya pada Kamis (11/7/2024).
Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil 8 camat pada Rabu (10/7/2024). Namun, materi yang ditanyakan kepada camat belum bisa diungkap ke publik.
"Pokoknya banyak yang kami tanyakan," katanya.
Menurutnya, setelah pemeriksaan para camat, penyidik Kejari Bojonegoro akan memanggil sejumlah pejabat teras pemkab yang terkait dengan pengadaan mobil siaga desa. Salah satunya adalah Kepala Bappeda Pemkab Bojonegoro, Anwar Murtadlo.
Diketahui, Kejari Bojonegoro awalnya mencurigai adanya dugaan korupsi dalam pengadaan 386 mobil siaga desa dengan total anggaran lebih dari Rp98 miliar.
Anggaran itu bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2022 melalui program bantuan keuangan khusus desa (BKKD), yang diduga mengalami mark-up atau selisih harga dalam setiap pembelian mobil.
Sejauh ini, ratusan saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat Pemkab Bojonegoro, diler mobil, hingga kepala desa. Kasus ini sudah naik ke penyidikan sejak akhir Januari 2024, namun sampai sekarang belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait