Diyakini Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Sidodadi Paiton Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Zainul Rifan
Proses sidang tuntutan mantan kades sidodadi paiton (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa yang dilakukan mantan Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo Hartono, sudah masuk tahap penuntutan.

Pada sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menuntut yang bersangkutan dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik E Purwanto mengatakan, sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Untuk terdakwa bapak Hartono mengikuti sidang daring secara zoom," katanya, Rabu (5/2/2025)

Dalam proses dakwaan, Hartono diyakini telah melanggar ketentuan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tuntutan tersebut dapat mencakup sanksi pidana yang sesuai dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa terkait pengelolaan dana  desa anggaran 2018, 2019, dan 2020 yang tidak transparan, penyimpangan, atau bahkan penyelewengan dana yang mengarah pada kerugian negara.

"Ancaman pidananya selama 6 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 721.160.022,6 subsider 1 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network