PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo terus melakukan pengembangan dugaan korupsi pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Islam Ulul Albab, Kecamatan Maron.
Kali ini, kejaksaan menduga bahwa pelaku AW yang merupakan bendahara di sekolah tersebut tidak melakukan aksinya sendirian, melainkan ada keterlibatan orang lain.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Andika Nugraha Triputra mengatakan, dugaan keterlibatan orang lain dalam perkara tersebut bukan tanpa alasan. Pengajuan proposal dari daerah ke Provinsi bersifat berjenjang.
Melalui proses yang harus dilewati dan membutuhkan peran orang-orang tertentu yang memang memiliki kapasitas untuk mengawal proposal pengajuan hibah pembangunan gedung sampai dengan usulan tersebut dicairkan.
"Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung sampai saat ini masih kami kembangkan," katanya, Jum'at (9/5/2025)
Diketahui, sebelumnya pihak kejaksaan telah mengantongi nama lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. Ia merupakan merupakan mantan anggota DPRD Jatim periode 2019-2024.
Sayangnya sebelum penetapan dan penangkapan, tersangka meninggal dunia karena sakit. Sehingga perkara yang sedang berjalan menjadi gugur, dan hanya menetapkan satu orang tersangka.
"Ada beberapa target lainnya yang saat ini masih proses pengembangan, bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangka baru," ucapnya
Terpisah, Kuasa Hukum AW Bambang Wahyudi mengatakan bahwa upaya hukum penangguhan penahanan akan dilakukan. Sebab kliennya merupakan tulang punggung keluarga yang masih memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarganya.
"Kami hormati semua proses hukum yang berjalan. Namun saat ini kami masih berkoordinasi untuk penangguhan penahanan," paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait