Akibat Berbuat Zina, 76 Anak di Bawah Umur di Bojonegoro Nikah Dini

Dedi Mahdi
Ratusan anak di Bojonegoro, Jawa Timur, melangsungkan pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin atau diska ke Pengadilan Agama setempat. Dari jumlah tersebut, 76 di antaranya sudah menjalin hubungan suami istri di luar ikatan pernikahan. Foto: Dedi

Pengadilan Agama mengabulkan permohonan diska karena memperhatikan asas kemanfaatannya lebih besar atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan.

Sementara itu, Presidium Koalisi Perempuan Indonesia atau KPI Jawa Timur, Nafidatul Himma, mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar pendidikan pernikahan dimasukkan dalam kurikulum sekolah, terutama terkait dampak buruk jika terjadi pernikahan dini.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan jumlah anak yang melangsungkan pernikahan di bawah umur. Himma mengakui bahwa hal tersebut sebelumnya sudah disampaikan ke sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kemenag, maupun ke lembaga legislatif di Bojonegoro.

 

 

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network