PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kantor Desa Bimo, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, tampak dipenuhi warga sejak pagi. Mereka datang untuk mengikuti penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sambil membawa harapan agar tanah yang selama ini ditempati akhirnya memiliki kepastian hukum.
Di antara warga yang hadir, sebagian terlihat membawa map berisi dokumen dan berkas tanah. Ada yang datang lebih awal demi mendapatkan informasi lengkap terkait proses pendaftaran sertifikat tanah.
Bagi sebagian masyarakat, kesempatan itu menjadi sesuatu yang cukup dinanti. Selama bertahun-tahun, masih banyak warga yang belum memiliki sertifikat resmi atas lahan yang mereka tempati maupun garap.
Kepala Desa Bimo, Irham mengatakan, kegiatan penyuluhan tersebut digelar bersama sejumlah pihak terkait, mulai dari Forkopimca, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo, RT/RW, tokoh masyarakat hingga perangkat desa.
Menurutnya, Desa Bimo sebelumnya sempat tidak mendapatkan kuota program PTSL. Namun pemerintah desa terus berupaya agar masyarakat tetap memperoleh kesempatan mengikuti program tersebut.
“Desa Bimo sebelumnya sempat tidak memiliki kuota PTSL. Tetapi kami terus berupaya agar masyarakat bisa mendapatkan program ini demi kesejahteraan warga,” ujarnya.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah Desa Bimo memperoleh tambahan sebanyak 312 kuota PTSL.
Irham mengatakan, antusiasme masyarakat mulai terlihat sejak penyuluhan digelar. Banyak warga mulai berdatangan sambil membawa berkas untuk mendaftarkan tanah mereka.
“Dalam penyuluhan ini masyarakat sudah mulai banyak berdatangan membawa berkas untuk melakukan pendaftaran program tersebut,” katanya.
Bagi warga, sertifikat tanah bukan sekadar lembar dokumen administrasi. Ada rasa tenang ketika lahan yang ditempati memiliki kepastian hukum yang jelas.
"ini sudah ada beberapa warga yang mulai mendaftar terkait program PTSL tersebut," tutup Irham.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo, Ibnu Faizin, berharap masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut dengan baik serta melengkapi seluruh persyaratan agar proses berjalan lancar.
“Harapannya masyarakat PTSL di Desa Bimo ini bisa sukses. Desa Bimo sendiri merupakan salah satu desa tambahan dari program tersebut,” ujarnya.
Di tengah ramainya warga yang memenuhi kantor desa, tersimpan harapan sederhana tentang masa depan yang lebih pasti. Sebab bagi sebagian masyarakat desa, sertifikat tanah bukan hanya bukti kepemilikan, tetapi juga bentuk perlindungan untuk keluarga mereka di kemudian hari.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
