Akibat Berbuat Zina, 76 Anak di Bawah Umur di Bojonegoro Nikah Dini

Dedi Mahdi
Ratusan anak di Bojonegoro, Jawa Timur, melangsungkan pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin atau diska ke Pengadilan Agama setempat. Dari jumlah tersebut, 76 di antaranya sudah menjalin hubungan suami istri di luar ikatan pernikahan. Foto: Dedi

BOJONEGORO, iNewsProbolinggo.id - Ratusan anak di Bojonegoro, Jawa Timur, melangsungkan pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin atau diska ke Pengadilan Agama setempat. Dari jumlah tersebut, 76 di antaranya sudah menjalin hubungan suami istri di luar ikatan pernikahan.

Data di Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro selama Januari hingga akhir Desember 2023, atau selama setahun penuh, terdapat 448 perkara pengajuan dispensasi kawin atau diska.

Ada beberapa faktor yang menjadi latar belakang ratusan anak melangsungkan pernikahan dini. Namun, yang terbanyak adalah karena orang tua atau pasangan anak takut berbuat zina karena sudah lama berpacaran, jumlahnya mencapai 123 perkara.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sokilik Jamik, menyatakan bahwa selain faktor takut berbuat zina, faktor lain yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi kawin adalah hamil di luar nikah sebanyak 85 perkara.

Ada juga faktor sudah berbuat zina sebanyak 76 perkara, budaya sebanyak 92 perkara, faktor putus sekolah 36 perkara, serta faktor ekonomi 33 perkara. Sisanya disebabkan oleh faktor lain.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network