Diduga Langgar Perjanjian Gadai Tanah, Seorang Guru di Probolinggo Disomasi

Zainul Rifan
Hartono saat memberikan keterangan terkait alasan somasi (foto : iNewsProbolinggo.id/ar)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Seorang guru berinisial HAA (50) warga Desa Wedusan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo mendapat somasi dari salah satu kantor hukum setelah diduga melanggar perjanjian gadai tanah.

Somasi itu dilayangkan kantor hukum Lexnora Law Firm setelah mendapat aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran perjanjian gadai yang dilakukan HAA terhadap SL (38) warga Desa Jangkang, Kecamatan Tiris.

Direktur Lexnora Law Firm Dr. Hartono  menceritakan, peristiwa bermula saat HAA menggadaikan tanahnya kepada SL senilai Rp 20 juta. Perjanjiannya pun dibuat pada 1 April 2023 lalu.

Namun kemudian, sebidang tanah yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut justru tidak diberikan oleh HAA kepada SL.

"Padahal dalam perjanjiannya sudah jelas bahwa tanah itu akan dikuasai pihak kedua (SL, red)," katanya, Rabu (20/5/2026)

Dalam perjanjiannya, lanjut Hartono, tanah tersebut harusnya sudah dikuasai oleh SL sampai 2035 nanti. Dan jika HAA tidak mengembalikan uangnya maka tanah tersebut tetap harus dikuasai oleh SL.

"Tapi sampai sekarang tanahnya tidak diberikan," paparnya.

Atas peristiwa itu, pihaknya selaku kuasa dari SL langsung mengajukan somasi terhadap HAA.

"Jika tidak diindahkan kami akan lakukan tindakan hukum lebih lanjut," ucapnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network