Tiga Narapidana Tipu Dealer Motor di Kota Probolinggo dengan Skema Segitiga

Ide Nasution
Tiga pelaku penipuan yang merupakan narapidana ( Foto : iNewsProbolinggo.id/ Ide Nasution)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Dealer motor Honda dikota Probolinggo menjadi korban penipuan dengan modus penipuan segitiga. Dimana pelaku meminta untuk bertransaksi dengan orang lain dan mengirimkan uang kepadanya sebagai perwakilan. 

Mirisnya penipuan itu dilakukan oleh tiga orang narapidana Narkotika yang masih menghuni salah satu Lapas di Jawa Timur dan telah mendapat vonis tetap antara 4 Tahun hingga 15 Tahun penjara.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas IPTU Zainullah menerangkan, kasus ini bermula saat Tersangka berinisial UD, Als dan TL warga Madiun selaku pemilik ide penipuan mencari sampling dealer motor secara acak di Google. 

"Tersangka TL menelepon nomor Admin yang tercantum di Google dan mengatakan hendak membeli sepeda motor Honda ADV. Lalu TL menyuruh tersangka UD Als. PN (28 Th) warga Mojokerto, untuk membuat bukti transfer palsu.

Setelah bukti transfer tersebut dikirimkan ke Admin Dealer. TL juga mengirimkan foto KTP palsu untuk meyakinkan korban. Sayangnya Admin lalai karena tidak mengecek di rekening dan merasa bahwa uang tersebut sudah masuk," terang Kapolres Probolinggo kota melalui Kasi Humas, Selasa (26/12/23).

Tak sampai disitu, TL lalu menyuruh tersangka HL (27 Th), warga Sampang, untuk mencari pembeli dan akhirnya berhasil menemukan MS warga Kabupaten Pamekasan yang merupakan teman dari kakak HL.

TL lalu mencari jasa angkut di Google dan menemukan nomor NN untuk mengangkut sepeda motor tersebut dari Dealer ke rumah MS di Pamekasan. Uang hasil kejahatan tersebut ditransfer ke rekening aplikasi SAKUKU dan kemudian dibagi oleh ketiganya.

Dirasa sukses dan tidak ketahuan, 2 hari kemudian TL kembali memesan sepeda motor Honda PCX di dealer yang sama dengan modus yang sama persis. 

Setelah penipuan pembelian Honda PCX ini terjadi, Admin Dealer baru sadar bahwa bukti transfer yang dikirimkan adalah palsu dan tidak ada uang yang masuk ke rekening Dealer hingga akhirnya korban melapor ke Polres Probolinggo Kota.

"Setelah dilakukan Upaya profiling melalui ITE, petugas dari Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya di salah satu Lapas di Jawa Timur dan mengamankan barang bukti HP yang digunakan untuk melakukan penipuan. 

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan kedua sepeda motor hasil penipuan tersebut di Madura, namun pemilik rumah tidak ada di tempat," tandasnya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 72.600.000,- (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah). 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 (empat) tahun. Sedangkan terhadap penadah masih berstatus DPO.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network