PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara, pada Rabu (3/12/2025) pagi. Barang bukti tersebut didominasi perkara narkoba dan obat-obatan terlarang.
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 115 perkara berbagai tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi, pil Trihexyphenidyl 48.531 butir, pil Dextrometrophan 18.549 butir, sabu-sabu 289,053 gram, HP 3 buah, ganja 188,86 gram, timbangan elektrik 13 buah.
Selain itu, ada 18 sajam, kasus pencurian, perlindungan anak, penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perjudian, upal, pembunuhan dan penipuan.
Kemudian buku tabungan 1 buah, kartu ATM 2 buah dan nuklir atau radioaktif sebanyak 14 benda.
Seluruh barang bukti dihancurkan melalui proses pembakaran, peleburan dan penghancuran langsung di lokasi.
Sedangkan barang bukti radioaktif akan dilanjutkan pemusnahannya di BRIN Jakarta sesuai prosedur keselamatan.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Hal itu guna menjalankan kewajiban yuridis juga untuk memastikan barang-barang berbahaya tersebut tidak kembali ke masyarakat. Tentu dengan tujuan agar tidak disalahgunakan.
"Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa negara menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat," ucapnya.
Ia menilai pemusnahan ini, tidak semata menjalankan aturan, tetapi membawa pesan kuat kepada pelaku kejahatan jika negara tidak memberi ruang terhadap peredaran narkotika, senjata tajam maupun barang membahayakan lainnya.
"Setiap pemusnahan barang bukti adalah langkah maju menuju masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan," paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
