PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas 1 Porong Sidoarjo dilaporkan ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kalapas dilaporkan LSM LIRA Jatim karena dinilai melanggar kode etik.
Penyerahan laporan yang diterima oleh staf Kanwil Kemenkumham Jawa Timu, di Jalan Kayon No 50 Surabaya itu dipimpin langsung Gubernur LSM LIRA Samsudin, pada Kamis (18/7/2024).
Dalam laporan dengan nomor : 048/LSM-LIRA/JATIM/P/Vll/2024 itu berisi dugaan pelakuan istimewa terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi Hasan Aminuddin di Lapas Kelas 1 Porong dan dugaan gratifikasi oleh Kalapas kelas 1 Surabaya dari Hasan Aminudin.
Gubernur LIRA Jawa Timur Samsudin mengatakan, jika laporan tersebut dilayangkan setalah adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang no 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor MHH.16 kp 05 .02 tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan.
Dimana narapidana Hasan Aminuddin diduga mendapat fasilitas kamar mewah, berbeda dengan Narapidana lain dan diduga mendapatkan fasilitas Handphone dengan No Telepon aktif.
"Sehingga narapidana Kasus Korupsi Hasan Aminuddin dapat melakukan komunikasi dengan kroni-kroninya dan No Telepon tersebut sering digunakan untuk komunikasi dengan pihak luar," katanya.
Selain itu, lanjut Samsudin, diduga oknum Kalapas Porong menerima gratifikasi dari narapidana Kasus Korupsi Hasan Aminuddin, mengingat ada dugaan perlakuan istimewa, sehingga seorang narapidana leluasa di dalam lapas.
"Untuk itu kami minta Kemenkumham mencopot Kalapas Porong dari jabatannya karena sudah ada pelanggaran kode etik. Dalam laporan ini, kami juga membawa barang bukti yang sangat menguatkan laporan kami," ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait