Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi ranmor roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi melawan arus dan pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan.
"Kami imbau untuk lebih tertib masyarakat, agar tercipta kamseltibcarlantas, dan dapat mencegah terjadinya kecelakaan," ucapnya saat memimpin apel tersebut.
Halim juga mengimbau petugas, untuk mengedepankan kegiatan edukatif, preemtif, preventif, serta humanis yang didukung penegakan hukum baik secara elektronik maupun teguran.
"Hindari tindakan yang dapat menimbulkan kontraproduktif di masyarakat," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait