Polres Probolinggo Tilang 962 Pelanggar Lalu Lintas, Dominasi Penggunaan Knalpot Brong

Zainul Rifan
Motor knalpot brong yang disita petugas (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Dalam Operasi Patuh Semeru 2023, Satlantas Probolinggo menilang 962 pelanggar. Ratusan pelanggar yang ditilang tersebut, didominasi oleh pemotor yang menggunakan knalpot brong dan kendaraan modifikasi tidak standar.

Hal itu sesuai data Satlantas, saat Analisa dan Evaluasi (Anev) Operasi Patuh Semeru yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023. 

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dari ratusan pelanggar terbagi menjadi dua tindakan penilangan. Sebanyak 305 pelanggar yang dilakukan tilang online, di mana para pelanggar terekam ETLE Mobile atau kendaraan integrated node capture attitude record (INCAR). 

Sedangkan 657 lainnya, diberikan sanksi tilang manual. Di mana yang bersangkutan terjaring oleh pihak kepolisian, saat melakukan Operasi Patuh Semeru. 

"Seluruh pelanggaran lalu lintas berpotensi laka di Kabupaten Probolinggo, didominasi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai standar," katanya.

Selain pelanggar yang ditilang, pihaknya juga melakukan teguran kepada 11.826 pelanggar. Tentu hal itu, sangat meningkat dibandingkan tahun lalu, dimana petugas hanya melakukan teguran terhadap 407 pelanggar. 

Karena itu, ia mengimbau para pengendara motor agar selalu menggunakan helm, dan tidak menerobos lampu merah. Sedangkan para pengemudi mobil, agar menggunakan seat belt dengan baik dan mengemudi tidak dalam keadaan mabuk.

"Jangan menggunakan handphone, agar tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain sehingga menyebabkan terjadinya laka lantas," ucapnya.

Dalam pelaksanaan Ops Patuh Semeru 2023, terdapat tujuh prioritas pelanggaran. Di antaranya : bermain handphone saat berkendara, melebihi kecepatan maksimal, tidak menggunakan sabuk pengamanan, pengendara dibawah umur, melawan arus lalu lintas, tidak gunakan helm dan melanggar lalu lintas.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network