Sementara Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin berharap, strategi tersebut bisa menambah waktu bagi para petugas penagih pajak di lapangan.
Selain itu, agar masyarakat dapat membayar lebih cepat sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September mendatang.
"Dengan begitu PBB ini lunas, sebelum jatuh tempo. Maka selain biaya denda keterlambatan 2% bisa di hindari, tentu capaian target realisasi pajak daerah kita untuk tahun 2023 bisa lebih cepat lagi," paparnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait