Gandeng Tokoh Agama, Cara Desa Jatiurip Mengajak Masyarakat Taat Pajak

Zainul Rifan
KH. Abdul Wasik Hannan usai melakukan pembayaran pajak PBB (Foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

Sementara Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin berharap, strategi tersebut bisa menambah waktu bagi para petugas penagih pajak di lapangan.

Selain itu, agar masyarakat dapat membayar lebih cepat sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September mendatang.

"Dengan begitu PBB ini lunas, sebelum jatuh tempo. Maka selain biaya denda keterlambatan 2% bisa di hindari, tentu capaian target realisasi pajak daerah kita untuk tahun 2023 bisa lebih cepat lagi," paparnya.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network