PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, melakukan trobosan baru agar masyarakat taat membayar pajak.
Caranya, yakni dengan menggandeng tokoh agama di Kabupaten Probolinggo yang berdomisili di Desa Jatiurip, untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo.
Tokoh agama dimaksud, adalah KH. Abdul Wasik Hannan yang merupakan Rais Syuriah PCNU Kota Kraksaan dan juga Sekretaris Majlis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Probolinggo.
Kepala Desa Jatiurip, Muhammad Hendrik mengatakan, guna melancarkan kegiatan pembayaran pajak, pihaknya mengundang petugas perpajakan agar bisa melayani pembayaran pajak dari Kiai Wasik melalui M-Banking di rumahnya.
Pemilihan Kiai Wasik sebagai percontohan, dikarenakan Kiai Wasik merupakan tokoh agama yang sudah terkenal di Kabupaten Probolinggo, juga sebagai tokoh masyarakat di Desa Jatiurip.
"Dengan harapan menjadikan percontohan bagi masyarakat lainnya, dengan harapan yang telat bayar bisa tidak telat lagi, dan yang tidak pernah bayar bisa sadar untuk melakukan pembayaran," terangnya. Kamis (26/1/2023).
Maka dari itu, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk nanti diberikan kepada masyarakat, sembari menagih jumlah pajak yang harus dibayar oleh masing-masing warga.
"Biasanya nanti kami pemerintah desa yang pergi ke rumah warga satu-satu untuk melakukan penarikan," jelasnya.
Disamping itu, KH. Abdul Wasik Hannan mengatakan, kalau dirinya turut mendukung adanya langkah percepatan pelunasan PBB. Karena dengan membayar PBB, dampak kedepannya pemerintahan baka lebih agresif memperbaiki infrastruktur. Serta, dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Mudah - mudahan masyarakat makin sadar dan lebih awal dalam membayar kewajiban pajaknya, tanpa harus mengulur ulur waktu sampai lebih jatuh tempo," ucap, Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum itu.
Sementara Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin berharap, strategi tersebut bisa menambah waktu bagi para petugas penagih pajak di lapangan.
Selain itu, agar masyarakat dapat membayar lebih cepat sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September mendatang.
"Dengan begitu PBB ini lunas, sebelum jatuh tempo. Maka selain biaya denda keterlambatan 2% bisa di hindari, tentu capaian target realisasi pajak daerah kita untuk tahun 2023 bisa lebih cepat lagi," paparnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait