Samsat Kraksaan Probolinggo Liburkan Pelayanan di Momen Imlek

Zainul Rifan
Pelayanan di samsat kraksaan (foto : iNewsProbolinggo.id/instagram kbsamaatkraksaan

Dirinya memastikan, kalau tidak akan ada denda bagi masyarakat wajib pajak yang masa berlaku pajaknya sudah habis pada dua tanggal tersebut.

"Bebas denda itu hanya untuk yang masa berlakunya habis di tanggal 22-23 Januari 2023, kalau sebelum itu tetap akan dikenakan denda," ucapnya.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network