Dirinya memastikan, kalau tidak akan ada denda bagi masyarakat wajib pajak yang masa berlaku pajaknya sudah habis pada dua tanggal tersebut.
"Bebas denda itu hanya untuk yang masa berlakunya habis di tanggal 22-23 Januari 2023, kalau sebelum itu tetap akan dikenakan denda," ucapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
