Selain DPC GMNI Probolinggo, para perangkat desa (Perades) di Sragen juga menolak usulan penambahan masa jabatan Kades tersebut. Mereka menilai, Ada imbas tidak baik bagi perangkat desa.
“Kalau UU Desa disahkan, kemudian ada kalimat yang mengatakan masa kerja perades sama dengan kades. Nuwun sewu, remuk kita nanti, karena ganti kades ganti perangkat desa. Itu sudah terjadi di Jawa Barat, Kalimantan, dan Sumatera.” ujar Sumanto.
Diketahui, di Kabupaten Probolinggo sendiri ada sebanyak 152 Kades yang berangkat ke Jakarta. Sama dengan daerah lain, mereka meminta masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait