PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Junaidi (48) warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo menggugat kepala desanya sendiri lantaran Tanah Kas Desa (TKD) yang disewanya disewakan lagi ke salah satu PT penyedia beton Tol Probowangi.
Saat ini gugatannya tersebut masih terus berjalan di pengadilan. Upaya mediasi yang dilakukan tidak menemukan titik terang, sehingga perkara terus dilanjut.
Saat ditemui di rumahnya, Junaidi menceritakan awal mula dirinya bersepakat dengan Kades Sulaksono untuk menyewa lahan sawah milik desa yang terletak di depan warung ayam goreng jakarta, atau sisi utara jalan pantura Desa Sukomulyo.
Tanah tersebut disewa selama dua tahun, terhitung pertengahan tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2023, dengan harga Rp 103 juta. Kemudian mereka kembali bersepakat untuk menambah sewa selama 3 tahun ke depan atau hingga pertengahan 2026, dengan harga Rp 75 juta.
"Setelah sepakat, saya membayar sisa tambahannya, total lahan yang saya sewa itu 2 hektar (20.000 meter persegi, red)," jelasnya, Senin (11/11/2024)
Setelah bersepakatan, Junaidi mulai menggarap lahan sawah itu dengan ditanami semangka. Hingga dalam satu tahun dirinya mampu mendapat omset sekitar Rp 400 juta. Namun sayang, usahanya itu harus terkendala setelah tanah tersebut disewakan kepada salah satu PT pembuatan beton Tol Probowangi.
Mirisnya, Junaidi mengaku, pada saat menjalin kesepakatan dengan pihak PT dirinya tidak diajak berembuk. Kades hanya memberikan kabar setelahnya bahwa tanahnya disewa pihak PT seluas 13.500 meter persegi, atau yang lebih dikenal tanah 1.350, dan sisanya itu boleh digarap Junaidi.
"Saya waktu itu diberi uang Rp 40 juta, awalnya saya hanya mau dikasih Rp 20 juta, saya tolak karena tidak sesuai. Saya dengar sewanya itu Rp 150 juta satu tahunnya," terangnya.
Menurut keterangan Kades, tanah tersebut disewa hingga pertengahan tahun 2024 dan sekitar Juni 2025 lalu, dirinya hendak dikasih uang senilai Rp 10 juta sebagai tanda perpanjangan sewa lahan tersebut hingga Oktober 2024. Namun Junaidi menolak karena tidak sesuai dengan kerugiannya.
"Jika itu saya kelola tanah 1.350 itu satu tahun itu bisa 200 juta lebih, nah kalau begini saya kan yang rugi. Makanya lewat pengacara saya gugat saja ke pengadilan," paparnya.
Sementara itu, Kades Sukomulyo Sulaksono membenarkan perkara tersebut. Hanya saja ada beberapa pengakuan yang disampaikan Junaidi tidak sesuai. Seperti halnya mengaku tidak diajak rembuk saat melakukan kesepakatan.
Padahal, jauh sebelum disewakan ke pihak PT, Junaidi sudah dikabari dan diajak rembuk bersama, hingga mendapat kompensasi atas kesepakatan sewa tanah tersebut senilai Rp 40 juta.
"Saya tidak berani juga menyewakan kalau tidak ada kesepakatan dengan yang nyewa itu, dia juga sudah menerima uang ganti rugi dua kali lipat dari yang dia sewa ke saya," katanya.
Sulaksono mengaku, uang ganti rugi senilai Rp 40 juta satu tahun itu, tentu lebih besar dari uang sewanya yang senilai Rp 25 juta selama satu tahun. Selain uang sewa itu, yang bersangkutan juga masih dapat menggarap sisa dari lahan.
"Itu sudah sidang dan sudah ditangani oleh pihak pemda, saya mengikuti proses hukum saja," ucapnya melalui panggilan seluler.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait