Penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, menurutnya merupakan hal yang tidak masuk di akal. Sebab, hal itu hanya sebatas untuk mengurangi persaingan politik.
"Dengan ditambahnya masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, potensi terhadap terjadinya KKN tetap besar," tegasnya.
Sementara Affandi Wakabid Organisasi DPC GMNI Probolinggo menambahkan, rencana penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun bukanlah hal yang sifatnya 'urgent'.
"Ada hal lain yang jauh lebih penting misalnya soal kemiskinan, infrastruktur jalan maupun masalah pengangguran, " ulasnya.
Lebih jauh, Affandi menilai rencana masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, membuat subur dinasti yang cenderung ingin mempertahankan kekuasaan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait