PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Soal rencana penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun, hampir pasti terealisasi. Itu karena, semua fraksi di DPR RI mendukung wacana para Kades tersebut.
Jika disetujui, usulan penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, bakal dilakukan melalui revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 lewat Prolegnas 2023.
Akan tetapi, disisi lain penolakan rencana revisi UU tersebut cukup masih terjadi di beberapa daerah. Salah satunya dilakukan oleh DPC GMNI Probolinggo yang menilai penambahan masa jabatan Kades itu tidak 'urgent'.
DPC GMNI Probolinggo menilai penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun merupakan kemunduran demokrasi. DPC GMNI Probolinggo menilai, usulan itu tidak mewakili kepentingan rakyat.
"Ini kemunduran demokrasi, bahkan kesannya tidak membawa kepentingan rakyat," ujar Icha, Wakabid Kaderisasi DPC GMNI Probolinggo Rabu, (18/01/2023).
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait