Pengedar Sabu asal Situbondo Ditangkap Polisi di Rumah Kontrakannya saat Bersama Wanita Purel

Zainul Rifan
Pelaku saat diamankan di Mapolres Probolinggo (foto : istimewa)

Akibatnya pelaku Yogik terancam pasal 114 Ayat 2  Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network