Setiba dilokasi pihaknya mencoba mengetuk pintu kontrakan, namun sayang, petugas tidak dibukakan pintu oleh pelaku. Dari situlah petugas mengambil tindakan tegas, dengan mendobrak pintu rumah dan mendapati pelaku di dalam kamar bersama wanita.
Tak menunggu lama, pihaknya segera melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan sabu seberat 10,76 gram yang sudah dibungkus menjadi beberapa paket.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari warga Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, bernama Azis. Saat ini kami masih terus mengincar keberadaan Azis," ucapnya.
Jayadi melanjutkan, kalau saat itu penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah kontrakan itu saja. Mengingat pelaku, mengaku sudah memesan kamar hotel di Kecamatan Banyuglugur, untuk digunakan bersenang-senang dengan purel yang ia bawa itu.
"Kami lakukan penggeledahan di kamar hotel itu ditemukan alat hisap lengkap dan pipet kaca. Semua barang bukti itu milik pelaku Yogik, makanya kami tetapkan tersangka. Sedangkan perempuannya itu, hanya menemani saja," katanya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait