Heri menegaskan, atas kejadian tersebut pihaknya bakal menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pacta integritas, terkait pemanfaatan mobil dinas.
"Agar para kepala dinas memiliki komitmen untuk tidak penyalahgunaan kendaraan dinas," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Satpol PP Kota Probolinggo mengamankan sepasang muda-mudi kedapatan tengah bermesraan di dalam mobil Toyota Fortuner berplat merah, pada Rabu (4/1/2023) malam. Di Jalan Panjaitan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Aksi mereka dicurigai, setelah warga melihat mobil tersebut terparkir cukup lama. Akhirnya dilakukan pengaduan ke Satpol PP dan dilakukan pengamanan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait