JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ada di Indonesia saat ini dapat beroperasi dengan memenuhi tiga syarat. Lalu apa syaratnya?
Salah satu yang menjadi syaratnyanya adalah PLTU hanya dapat beroperasi hingga tahun 2050 mendatang.
"Hal itu, diatur dalam Peraturan Presiden No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Dengan keluarnya Perpres tersebut, pemerintah tak lagi mengizinkan pembangunan PLTU baru," ujar Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana, Minggu (25/9/2022).
Dia menjelaskan, keluarnya aturan atau regulasi tersebut, pertanda dimulainya era pembangunan pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan sekaligus pelarangan pembangunan PLTU baru.
"Kebijakan ini tidak akan mengganggu operasional PLTU yang sudah berjalan, begitu juga dengan kondisi perekonomian," katanya.
Dadan Kusdiana menambahkankan, pembangunan pembangkit listrik saat ini dan masa mendatang akan mengarah ke green industry. Secara ekonomi akan jadi lebih baik, atau dalam jangka mikronya tidak akan mengurangi apa yang diperlukan sekarang.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait