SITUBONDO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, akhirnya mengembalikan Dana Pemulihan Ekonomi Masyarakat (PEN) sebesar Rp 62 miliar. Dana tersebut, merupakan dana pinjaman berbunga kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, dengan total pinjaman sebesar Rp 249 miliar dan baru termin pertama dicairkan.
Pengembalian dana itu, disesalkan oleh banyak pihak. Termasuk diantaranya adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Situbono, Andi Handoko. Politisi yang juga anggota DPRD tersebut menyayangkan, jika dana yang seharusnya dinikmati masyarakat harus dikembalikan lagi.
“Ini bentuk kegagalan merealisasikan program pemerintah pusat, kami menyayangkan itu. Padahal masyarakat sangat berharap dari rencana pembangunannya. Apa sebab, karena memang APBD kita tidak mampu untuk membangun jalan baru hingga ke pelosok Situbondo,” beber Andi, Selasa (23/8/2022).
Masih menurut Andi, banyak faktor yang menyebabkan gagalnya pelaksanaan PEN tersebut. Yang paling dominan berpengaruh, adalah kasus hukum yang sedang mendera penyusunan dokumen ULP/UKL pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Jainur Ridho, juga memberikan suara terkait pengembalian dana PEN tersebut. Menurutnya, Pemkab harus segera mengembalikan dana tersebut, jika memang tidak bisa dimanfaatkan.
“Dananya kan jadi muspro, ya harus dikembalikan agar tidak menjadi beban hutang. Soalnya itu kan pinjaman berbunga,” tandans pria yang juga Wakil ketua DPRD ini.
Sementara Ketua DPRD, Edy Wahyudi membenarkan, jika Bupati Karna Siswandi bakal mengembalikan dana tersebut. Hal itu disampaikan Karna, saat membacakan nota pengantar draf KUA PPAS RAPBD 2023, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
“Itu disampaikan Bupati dalam nota pengantar, termasuk diketahui dalam draf RAPBD Perubahan, yang didalamnya ada belanja pengembalian hutang, dan bunga dari pinjaman tersebut,” jelas politisi PKB ini.
Edy mengaku, bakal segera mengundang TAPD, kaitannya untuk membahas khusus pengembalian dana tersebut. Karena memang, sistem pengembalian dana pinjaman itu memiliki skema yang sama dengan mengembalikan pinjaman ke perbankan.
“DPRD harus tau juga alur pengembaliannya, termasuk akan diambilkan dari mana pengembalian bunga dan lain sebagainya itu. Karena ini dana pinjaman toh,” bebernya.
Informasi lain yang diperoleh, dari Rp 249 miliar dana pinjaman, PT SMI baru mencairkan pada termin pertama sebesar Rp 62 miliar. Namun dalam realisanya, Pemkab tidak bisa melakukan penyerapan hingga akhir tahun 2022.
Belakangan Pemkab meminta adendum perpanjangan waktu kepada PT SMI, untuk tetap melaksanakan kegiatan itu hingga tahun 2023. Namun permintaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan, hingga akhirnya Pemkab memutuskan untuk mengenbalikan.
Data lain menyebutkan, selain harus membayar pokok pinjaman sesuai dengan yang sudah dicairkan, APBD juga harus dibebani bunga dan biaya lainnya yang nilainya kurang lebih mencapai Rp 3,5 miliar. Pemkab juga harus mengganti uang yang digunakan untuk perencanaan dana PEN sebesar kurang lebih Rp 4,5 miliar.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait