PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) setempat.
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (20/8/2025) itu guna penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berada di lingkungan Disdikdaya Kabupaten Probolinggo.
Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Taufik E Purwanto menjelaskan, dua dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud meliputi, pertama yang dilakukan oleh oknum Disdikdaya yang merangkap jabatan.
Yang bersangkutan, selain menjadi tenaga pendamping profesional atau pendamping lokal desa, juga merangkap sebagai guru tidak tetap di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Negeri 1 Brabe, Kecamatan Maron.
"Dugaan rangkap jabatan tersebut menyebabkan penerimaan gaji atau honor yang tidak sah dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara" terangnya.
Kemudian, Lanjut Eko, dugaan korupsi yang kedua terkait bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan atau BOP Kesetaraan Kemendikbudristek Tahun 2020–2024 pada PKBM Iqro, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya.
Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, arsip, serta data penting lainnya yang diduga berkaitan dengan kedua perkara dimaksud.
"Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat proses pembuktian," ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait