Selang dua jam kemudian, datang pelaku berniat jahat untuk mencuri motor yang kuncinya masih menancap di tempatnya. Saat mencuri itu, aksi pelaku kepergok oleh saksi dan diteriaki maling.
"Teriakan itu membuat pelaku tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya sehingga menabrak gapura gang hingga terjatuh," terangnya, Selasa (9/8/2022).
Usai menabrak gapura, lanjut kapolsek, pelaku meninggalkan motor curiannya dilokasi, lalu memilih kabur melewati sawah. Saksi yang melihat kejadian itu, membantu korban untuk melapor ke Mapolsek Dringu.
"Berdasar keterangan korban dan saksi, pelaku akhirnya dapat kami amankan di area sawah beserta barang bukti," ujarnya.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait