Sementra Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin menegaskan, pihaknya bakal segera memberikan rekomendasi kepada dinas terkait, agar proses pembangunan dihentikan terlebih dahulu. Sampai ada kejelasan tanggung jawab, terkait efek negatif yang nantinya timbul akibat pembangunan tambak.
Terkait masalah kerusakan jalan maupun kerusakan lingkungan lainnya, beber Arifin, harus jelas siapa yang akan bertanggung jawab dikemudian hari. Dikhawatirkan, pihak yang terlibat dalam pembangunan itu, akan cuci tangan terhadap kerusakan yang ditimbulkan, akibat pembangunan.
“Contoh sekarang jalan yang dilalui kendaraan berat, kalau rusak siapa yang akan menanggung perbaikannya. Misal merusak fasilitas jembatan, siapa yang mau memperbaiki. Termasuk masalah retribusi galian C itu, seperti apa sistem pembayarannya ke Pemkab, itu harus diperjelas ya,” bebernya.
Informasi lain yang diperoleh, lokasi tambak dimaksud bakal dibangun di atas lahan seluas 12 hektar. Lokasi tambak berada di dekat pesisir pantai, melewati jalan milik desa dan itu tidak sesuai dengan kelas jalan yang dilalui oleh kendaraan, pengangkut material tanah.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait